MUNGKID – Pemkab Magelang diminta menertibkan 21 menara telekomunikasi yang belum dilengkapi izin sejak terbitnya Perda Nomor 06 Tahun 2013. Menara Base Transceiver Station (BTS) tersebut milik sejumlah operator ternama di Tanah Air itu tersebar di sejumlah titik.
“Ternyata, Perda itu tidak dapat diimplementasikan karena terganjal belum adanya peraturan bupati (perbup) sebagai petunjuk teknis (juknis) dalam pelaksanaan di lapangan,” tandas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Magelang, M Sobikin, dikutip dari Krjogja, Kamis (4/2/2016).
Menurutnya, perbup memiliki peranan penting sebagai dasar hukum dalam penegakan Perda, termasuk perda pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Sementara penegakan peraturan perundang-undangan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Sejak terbitnya putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014, lanjut Sobikin, telah terjadi kevakuman hukum guna melakukan pemungutan retribusi. Padahal selama ini, operator menara telekomunikasi tersebut tetap beroperasi seperti biasa.
“Untuk itu, pemda perlu mencari ruang diskresi agar bisa memungut retribusi sampai regulasi yang baru mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” katanya.
Melihat dari kacaunya penggunaan frekuensi pada BTS , dapat dimonitoring penggunaan Spectrum frekuensi dengan Spectrum Analyzer untuk melihat apakah BTS liar menggunakan frekuensi milik provider lain yang berizin, dengan begitu dapat diberikan tindakan tegas untuk provider nakal yang menggunakan BTS liar tanpa izin.
Apa Jadinya Kalau Kita Bisa Melihat Frekuensi
MUNGKID – Pemkab Magelang diminta menertibkan 21 menara telekomunikasi yang belum dilengkapi izin sejak terbitnya Perda Nomor 06 Tahun 2013. Menara Base Transceiver Station (BTS) tersebut milik sejumlah operator ternama di Tanah Air itu tersebar di sejumlah titik.
“Ternyata, Perda itu tidak dapat diimplementasikan karena terganjal belum adanya peraturan bupati (perbup) sebagai petunjuk teknis (juknis) dalam pelaksanaan di lapangan,” tandas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Magelang, M Sobikin, dikutip dari Krjogja, Kamis (4/2/2016).
Menurutnya, perbup memiliki peranan penting sebagai dasar hukum dalam penegakan Perda, termasuk perda pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Sementara penegakan peraturan perundang-undangan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Sejak terbitnya putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014, lanjut Sobikin, telah terjadi kevakuman hukum guna melakukan pemungutan retribusi. Padahal selama ini, operator menara telekomunikasi tersebut tetap beroperasi seperti biasa.
“Untuk itu, pemda perlu mencari ruang diskresi agar bisa memungut retribusi sampai regulasi yang baru mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” katanya.
Melihat dari kacaunya penggunaan frekuensi pada BTS , dapat dimonitoring penggunaan Spectrum frekuensi dengan Spectrum Analyzer untuk melihat apakah BTS liar menggunakan frekuensi milik provider lain yang berizin, dengan begitu dapat diberikan tindakan tegas untuk provider nakal yang menggunakan BTS liar tanpa izin.
Kutipan : Okezone.com
About Tridinamika
Related posts
Kenapa harus ikut Pelatihan?
15/03/2016
Training? Pelatihan? Workshop? Seminar? Bingung?
08/03/2016
Saatnya Revolusi Energi Melalui Kotoran Ternak
08/03/2016
Begini Lho Cara Mencegah Kebakaran
01/03/2016