MUNGKID – Pemkab Magelang diminta menertibkan 21 menara telekomunikasi yang belum dilengkapi izin sejak terbitnya Perda Nomor 06 Tahun 2013. Menara Base Transceiver Station (BTS) tersebut milik sejumlah operator ternama di Tanah Air itu tersebar di sejumlah titik. “Ternyata, Perda itu tidak dapat diimplementasikan karena terganjal belum adanya peraturan bupati (perbup) sebagai petunjuk teknis (juknis) dalam pelaksanaan di lapangan,” tandas Ketua... Read more »