Konsumsi energi yang tidak sebanding dengan ketersediaan sumber energi menempatkan Indonesia dalam krisis energi. Kegiatan eksplorasi pun memegang peran kunci untuk meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi (migas) nasional agar permasalahan krisis energi bisa dihindari dan Indonesia mampu mandiri dalam penyediaan energi.
Fungsi strategis eksplorasi dalam menjaga dan meningkatkan cadangan migas sangat disadari oleh pemerintah maupun para pelaku di industri hulu migas. Pemerintah pun berupaya mendorong kegiatan eksplorasi dengan menyiapkan paket insentif fiskal untuk kegiatan eksplorasi hulu migas, menyediakan pelayanan terpadu satu pintu untuk pengurusan perizinan, serta membentuk Komite Eksplorasi Nasional.
Pemerintah juga mendorong agar kegiatan eksplorasi migas tidak hanya dipusatkan di kawasan Indonesia bagian barat. Saat ini, 91 persen kegiatan eksplorasi masih berada di Indonesia barat. Sementara potensi di kawasan timur Indonesia belum banyak tergali. Untuk itu, kegiatan eksplorasi perlu didorong ke wilayah Indonesia bagian timur. Berbagai upaya tersebut diharapkan bisa mendongkrak jumlah eksplorasi di hulu migas yang saat ini masih rendah.
Agresivitas kegiatan eksplorasi tidak hanya didorong dengan menawarkan insentif-insentif yang mampu menarik kehadiran investor baru. Perkembangan wilayah kerja (WK) eksplorasi yang sedang dikerjakan kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS) juga dipantau. Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan kontraktor KKS sudah menepati komitmen dan bekerja sesuai kesepakatan dalam kontrak yang ditandatangani ketika memenangkan lelang WK eksplorasi.
Sebagai pengawas dan mitra kerja kontraktor KKS, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengimplementasikan sistem reward and punishment yang terukur dan adil kepada seluruh kontraktor KKS eksplorasi. Guna mengawal komitmen pasti dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi, tiap tahun SKK Migas melakukan penilaian terhadap kinerja kontraktor KKS eksplorasi. Penilaian kinerja lebih diutamakan pada kontraktor KKS eksplorasi dengan kontrak yang sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar bagi SKK Migas dalam memberikan reward maupun punishment bagi kontraktor KKS.
“SKK Migas tidak akan ragu-ragu untuk memberikan punishment terhadap kontraktor KKS yang tidak dapat memenuhi komitmennya,” kata Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi.
Ada beberapa kriteria yang dijadikan SKK Migas sebagai dasar penilaian. Konsep penilaian kinerja kontraktor KKS eksplorasi diawali dengan penilaian berdasarkan pemenuhan kategori basic, yakni pemenuhan kewajiban komitmen pasti, finansial, serta environment and baseline assessment (EBA). Hasil penilaian untuk kategori basic terbagi dalam empat zona, yakni Hitam, Merah, Merah Muda, dan Biru.
Kontraktor KKS dinyatakan masuk zona Hitam apabila belum memenuhi seluruh atau sebagian komitmen pasti, finansial, dan atau hanya melakukan kegiatan eksplorasi berupa studi geologi dan geofisika, atau belum melakukan apa pun. Kontraktor KKS masuk zona Merah apabila baru melaksanakan sebagian kecil komitmen pasti. Zona Merah Muda diperuntukkan bagi kontraktor KKS yang telah melaksanakan sebagian besar komitmen pasti. Kontraktor KKS dinyatakan masuk zona Biru apabila telah melaksanakan seluruh komitmen pasti, komitmen finansial, dan EBA.
Apabila kontraktor KKS sudah memenuhi kategori basic dan masuk dalam zona Biru, SKK Migas selanjutnya melakukan penilaian berdasarkan pemenuhan kategori advance, yakni penemuan cadangan migas atau hidrokarbon. Penilaian untuk kategori advance terbagi dalam dua zona, yakni zona Hijau dan Emas. Kontraktor KKS dinyatakan masuk zona Hijau apabila sudah masuk zona Biru dan memilikitechnical discovery. Sedangkan zona Emas diperuntukkan bagi kontraktor KKS dengan hasil penilaian basic berada pada zona Biru dan memiliki kemungkinan economic discovery.
Pada 2015, SKK Migas melakukan penilaian kinerja 96 kontraktor KKS eksplorasi. Dari 96 kontraktor KKS, ada 48 kontraktor KKS yang belum melaksanakan komitmen pasti hingga semester kedua 2015. Bersama kontraktor KKS, SKK Migas berupaya mencari solusi agar komitmen pasti bisa terlaksana sehingga kegiatan eksplorasi yang dilakukan mampu membuahkan hasil optimal bagi penambahan cadangan migas nasional.
Selain terus mengawal pelaksanaan komitmen pasti kontraktor KKS eksplorasi, SKK Migas berupaya secara intensif dan komprehensif untuk mendukung percepatan komersialisasi WK eksplorasi ke WK eksploitasi yang ditandai dengan rekomendasi dan persetujuan rencana pengembangan lapangan (plan of development/POD) pertama (POD I). SKK Migas mengalokasikan waktu dan energi yang besar untuk menangani dan mengawal WK yang potensial karena inti dari kegiatan eksplorasi adalah untuk menemukan cadangan migas baru.
Mengawal Pelaksanaan Komitmen Eksplorasi
Mengawal Pelaksanaan Komitmen Eksplorasi
Konsumsi energi yang tidak sebanding dengan ketersediaan sumber energi menempatkan Indonesia dalam krisis energi. Kegiatan eksplorasi pun memegang peran kunci untuk meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi (migas) nasional agar permasalahan krisis energi bisa dihindari dan Indonesia mampu mandiri dalam penyediaan energi.
Fungsi strategis eksplorasi dalam menjaga dan meningkatkan cadangan migas sangat disadari oleh pemerintah maupun para pelaku di industri hulu migas. Pemerintah pun berupaya mendorong kegiatan eksplorasi dengan menyiapkan paket insentif fiskal untuk kegiatan eksplorasi hulu migas, menyediakan pelayanan terpadu satu pintu untuk pengurusan perizinan, serta membentuk Komite Eksplorasi Nasional.
Pemerintah juga mendorong agar kegiatan eksplorasi migas tidak hanya dipusatkan di kawasan Indonesia bagian barat. Saat ini, 91 persen kegiatan eksplorasi masih berada di Indonesia barat. Sementara potensi di kawasan timur Indonesia belum banyak tergali. Untuk itu, kegiatan eksplorasi perlu didorong ke wilayah Indonesia bagian timur. Berbagai upaya tersebut diharapkan bisa mendongkrak jumlah eksplorasi di hulu migas yang saat ini masih rendah.
Agresivitas kegiatan eksplorasi tidak hanya didorong dengan menawarkan insentif-insentif yang mampu menarik kehadiran investor baru. Perkembangan wilayah kerja (WK) eksplorasi yang sedang dikerjakan kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS) juga dipantau. Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan kontraktor KKS sudah menepati komitmen dan bekerja sesuai kesepakatan dalam kontrak yang ditandatangani ketika memenangkan lelang WK eksplorasi.
Sebagai pengawas dan mitra kerja kontraktor KKS, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengimplementasikan sistem reward and punishment yang terukur dan adil kepada seluruh kontraktor KKS eksplorasi. Guna mengawal komitmen pasti dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi, tiap tahun SKK Migas melakukan penilaian terhadap kinerja kontraktor KKS eksplorasi. Penilaian kinerja lebih diutamakan pada kontraktor KKS eksplorasi dengan kontrak yang sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar bagi SKK Migas dalam memberikan reward maupun punishment bagi kontraktor KKS.
“SKK Migas tidak akan ragu-ragu untuk memberikan punishment terhadap kontraktor KKS yang tidak dapat memenuhi komitmennya,” kata Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi.
Ada beberapa kriteria yang dijadikan SKK Migas sebagai dasar penilaian. Konsep penilaian kinerja kontraktor KKS eksplorasi diawali dengan penilaian berdasarkan pemenuhan kategori basic, yakni pemenuhan kewajiban komitmen pasti, finansial, serta environment and baseline assessment (EBA). Hasil penilaian untuk kategori basic terbagi dalam empat zona, yakni Hitam, Merah, Merah Muda, dan Biru.
Kontraktor KKS dinyatakan masuk zona Hitam apabila belum memenuhi seluruh atau sebagian komitmen pasti, finansial, dan atau hanya melakukan kegiatan eksplorasi berupa studi geologi dan geofisika, atau belum melakukan apa pun. Kontraktor KKS masuk zona Merah apabila baru melaksanakan sebagian kecil komitmen pasti. Zona Merah Muda diperuntukkan bagi kontraktor KKS yang telah melaksanakan sebagian besar komitmen pasti. Kontraktor KKS dinyatakan masuk zona Biru apabila telah melaksanakan seluruh komitmen pasti, komitmen finansial, dan EBA.
Apabila kontraktor KKS sudah memenuhi kategori basic dan masuk dalam zona Biru, SKK Migas selanjutnya melakukan penilaian berdasarkan pemenuhan kategori advance, yakni penemuan cadangan migas atau hidrokarbon. Penilaian untuk kategori advance terbagi dalam dua zona, yakni zona Hijau dan Emas. Kontraktor KKS dinyatakan masuk zona Hijau apabila sudah masuk zona Biru dan memilikitechnical discovery. Sedangkan zona Emas diperuntukkan bagi kontraktor KKS dengan hasil penilaian basic berada pada zona Biru dan memiliki kemungkinan economic discovery.
Pada 2015, SKK Migas melakukan penilaian kinerja 96 kontraktor KKS eksplorasi. Dari 96 kontraktor KKS, ada 48 kontraktor KKS yang belum melaksanakan komitmen pasti hingga semester kedua 2015. Bersama kontraktor KKS, SKK Migas berupaya mencari solusi agar komitmen pasti bisa terlaksana sehingga kegiatan eksplorasi yang dilakukan mampu membuahkan hasil optimal bagi penambahan cadangan migas nasional.
Selain terus mengawal pelaksanaan komitmen pasti kontraktor KKS eksplorasi, SKK Migas berupaya secara intensif dan komprehensif untuk mendukung percepatan komersialisasi WK eksplorasi ke WK eksploitasi yang ditandai dengan rekomendasi dan persetujuan rencana pengembangan lapangan (plan of development/POD) pertama (POD I). SKK Migas mengalokasikan waktu dan energi yang besar untuk menangani dan mengawal WK yang potensial karena inti dari kegiatan eksplorasi adalah untuk menemukan cadangan migas baru.
(sumber : kompas)
Baca Juga :
Kemenperin Minta Produsen Dongkrak Pengelolaan Industri Hijau
Ini Industri Untung Dan Rugi Gara-Gara Rupiah Tersungkur
About Tridinamika
Related posts
Mengenal Sistem Balometer, Sensor Pendeteksi Virus Corona
30/01/2020
Cara Kerja Thermal Scanner, Teknologi Pendeteksi Virus ...
29/01/2020
Deteksi Virus Corona, Kemenkes Menggunakan Thermal Scanner
28/01/2020
Hari Buruh Nasional 1 Mei
08/03/2017