UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah mengamanatkan dalam pasal-pasalnya, bahwa seluruh lokasi TPA berteknologi Open Dumping/OD harus ditutup pada tanggal 07 Mei 2013, setelah itu harus dirawat dan dipantau paling kurang 2 kali dalam setahun, oleh 524 pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
ilustrasi gambar (kompas.com)
Harus segera disiapkan lahan TPA baru dengan teknologi TPA generasi baru yang ramah lingkungan. Situasi dilematis, bak buah simalakama. Jika tidak dilaksanakan, sangsi hukum telah menunggu korbannya, yaitu para penguasa dan pengelola TPA-OD yang lalai amanah UU no 18/2008 tetapi kawasan permukiman perkotaan tetap terjaga kebersihannya. Jika amanah UU dilaksanakan, lokasi TPA-OD itu ditutup, peristiwa seperti krisis sampah Bandung Raya tahun 2005 pasti terulang lagi, dalam skala yang lebih luas, yaitu krisis sampah nasional di kawasan perkotaan di 524 Kabupaten/Kota, terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Penutupan lokasi TPA-OD demi melaksanakan amanah UU pengelolaan sampah ini, dapat mengakibatkan krisis kebersihan lingkungan, khususnya di lingkungan pemukiman perkotaan atau situasi darurat sampah. ketika proses kumpul-angkut-buang sampah di 524 Kabupaten/Kota harus terhenti, karena lokasi TPA-OD yang tersedia tidak boleh beroperasi, sedangkan lokasi TPA alternative belum atau tidak tersedia. Sampah yang diproduksi oleh seluruh lapisan masyarakat dan aktifitasnya dikawasan perkotaan menumpuk disumbernya atau di lokasi penampungan sampah sementara/LPSS, tidak dapat diangkut, karena truk sampah penuh muatan tidak boleh membongkar muatannya di TPA-OD.
Meskipun demikian, masalah keberadaan lokasi TPA-OD beserta dampak negatifnya masih dapat dipecahkan disitu dan untuk selamanya. Melalui proses revitalisasi TPA-OD dengan mengkonversikan generasi pertama teknologi TPA (OD) ini menjadi teknologi TPA generasi ke 5, 6, 7 atau ke 9, yaitu generasi baru teknologi TPA berbasis Teknologi Pemrosesan Sampah Terpadu, Reusable Sanitary Landfill (TPST-RSL), sustainable wet-cell untuk kawasan beriklim tropis. Menerapkan teknologi TPA generasi terbaru berbasis TPST-RSL ini, memungkinkan lokasi TPA-OD yang selama ini dipermasalahkan oleh UU nomor 18 tahun 2008 itu, berubah menjadi lokasi TPST-RSL, penyediaan energi listrik dari sumber 2 energi terbarukan sepanjang masa (CH4 dan CO, H2) pada posisi menetap, produsen biochar, arang biomassa untuk keperluan perbaikan struktur tanah dan kesuburan lahan pertanian tadah hujan, sekaligus mengikat karbon kedalam tanah selamanya. Visi untuk menciptakan masyarakat Zero-Waste mungkin diwujudkan, dengan merevitalisasi lokasi TPA-OD dikonversikan menjadi lokasi TPST-RSL, tanpa perlu ditutup, terlepas dari situasi dilemmatis.
Mencari dan mendapatkan lokasi TPA baru, jika sejak awal belum teralokasikan ruangnya pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW), berarti harus merevisi dokumen dan peraturan daerah tentang RTRWK yang ada. Membangun lokasi TPA baru pada lokasi diluar peruntukan tataguna lahan seperti tercantum dalam RTRWK adalah pelanggaran hukum tata ruang, seperti diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan sekaligus juga melanggar UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Tidak menutup lokasi TPA-OD, tetapi merevitalisasi menjadi lokasi TPST-RSL berarti menghindari pelanggaran hukum dan sekaligus membebaskan dan mengubah lokasi TPA tersebut dari predikat lokasi pencemar lingkungan menjadi lokasi pembangkit energi terbarukan sepanjang masa, tanpa perlu merevi si PerDa tentang RTRW Kabupaten/Kota, tanpa perlu mencari lokasi baru. Perlu secara bertahap merevitalisasi lokasi TPA-OD tersebut menjadi lokasi TPST-RSL, sustainable wet-cell system.
Krisis sampah nasional tidak perlu terjadi, manfaat guna lahan TPA yang sudah tersedia di 524 Kabupaten/Kota akan bertambah dan berfungsi selamanya pada posisi menetap. Selain sebagai lokasi memproses sampah akhir juga sebagai lokasi pembangkit energi listrik terbarukan. Syarat perlu untuk hindari krisis sampah nasional 07 Mei 2013 adalah segera melakukan langkah-langkah revitalisasi lokasi TPA-OD, mengkonversikan menjadi lokasi TPST-Reusable Sanitary Landfill (teknologi TPA generasi 5, 6, 7 dan generasi 9).
Hindari krisis sampah nasional, revitalisasi lokasi TPA-OD jadi TPST-RSL, tidak perlu ditutup !!!.
Seluruh Lokasi TPA Open Dumping Harus Ditutup ???
UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah mengamanatkan dalam pasal-pasalnya, bahwa seluruh lokasi TPA berteknologi Open Dumping/OD harus ditutup pada tanggal 07 Mei 2013, setelah itu harus dirawat dan dipantau paling kurang 2 kali dalam setahun, oleh 524 pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
ilustrasi gambar (kompas.com)
Harus segera disiapkan lahan TPA baru dengan teknologi TPA generasi baru yang ramah lingkungan. Situasi dilematis, bak buah simalakama. Jika tidak dilaksanakan, sangsi hukum telah menunggu korbannya, yaitu para penguasa dan pengelola TPA-OD yang lalai amanah UU no 18/2008 tetapi kawasan permukiman perkotaan tetap terjaga kebersihannya. Jika amanah UU dilaksanakan, lokasi TPA-OD itu ditutup, peristiwa seperti krisis sampah Bandung Raya tahun 2005 pasti terulang lagi, dalam skala yang lebih luas, yaitu krisis sampah nasional di kawasan perkotaan di 524 Kabupaten/Kota, terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Penutupan lokasi TPA-OD demi melaksanakan amanah UU pengelolaan sampah ini, dapat mengakibatkan krisis kebersihan lingkungan, khususnya di lingkungan pemukiman perkotaan atau situasi darurat sampah. ketika proses kumpul-angkut-buang sampah di 524 Kabupaten/Kota harus terhenti, karena lokasi TPA-OD yang tersedia tidak boleh beroperasi, sedangkan lokasi TPA alternative belum atau tidak tersedia. Sampah yang diproduksi oleh seluruh lapisan masyarakat dan aktifitasnya dikawasan perkotaan menumpuk disumbernya atau di lokasi penampungan sampah sementara/LPSS, tidak dapat diangkut, karena truk sampah penuh muatan tidak boleh membongkar muatannya di TPA-OD.
Meskipun demikian, masalah keberadaan lokasi TPA-OD beserta dampak negatifnya masih dapat dipecahkan disitu dan untuk selamanya. Melalui proses revitalisasi TPA-OD dengan mengkonversikan generasi pertama teknologi TPA (OD) ini menjadi teknologi TPA generasi ke 5, 6, 7 atau ke 9, yaitu generasi baru teknologi TPA berbasis Teknologi Pemrosesan Sampah Terpadu, Reusable Sanitary Landfill (TPST-RSL), sustainable wet-cell untuk kawasan beriklim tropis. Menerapkan teknologi TPA generasi terbaru berbasis TPST-RSL ini, memungkinkan lokasi TPA-OD yang selama ini dipermasalahkan oleh UU nomor 18 tahun 2008 itu, berubah menjadi lokasi TPST-RSL, penyediaan energi listrik dari sumber 2 energi terbarukan sepanjang masa (CH4 dan CO, H2) pada posisi menetap, produsen biochar, arang biomassa untuk keperluan perbaikan struktur tanah dan kesuburan lahan pertanian tadah hujan, sekaligus mengikat karbon kedalam tanah selamanya. Visi untuk menciptakan masyarakat Zero-Waste mungkin diwujudkan, dengan merevitalisasi lokasi TPA-OD dikonversikan menjadi lokasi TPST-RSL, tanpa perlu ditutup, terlepas dari situasi dilemmatis.
Mencari dan mendapatkan lokasi TPA baru, jika sejak awal belum teralokasikan ruangnya pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW), berarti harus merevisi dokumen dan peraturan daerah tentang RTRWK yang ada. Membangun lokasi TPA baru pada lokasi diluar peruntukan tataguna lahan seperti tercantum dalam RTRWK adalah pelanggaran hukum tata ruang, seperti diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan sekaligus juga melanggar UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Tidak menutup lokasi TPA-OD, tetapi merevitalisasi menjadi lokasi TPST-RSL berarti menghindari pelanggaran hukum dan sekaligus membebaskan dan mengubah lokasi TPA tersebut dari predikat lokasi pencemar lingkungan menjadi lokasi pembangkit energi terbarukan sepanjang masa, tanpa perlu merevi si PerDa tentang RTRW Kabupaten/Kota, tanpa perlu mencari lokasi baru. Perlu secara bertahap merevitalisasi lokasi TPA-OD tersebut menjadi lokasi TPST-RSL, sustainable wet-cell system.
Krisis sampah nasional tidak perlu terjadi, manfaat guna lahan TPA yang sudah tersedia di 524 Kabupaten/Kota akan bertambah dan berfungsi selamanya pada posisi menetap. Selain sebagai lokasi memproses sampah akhir juga sebagai lokasi pembangkit energi listrik terbarukan. Syarat perlu untuk hindari krisis sampah nasional 07 Mei 2013 adalah segera melakukan langkah-langkah revitalisasi lokasi TPA-OD, mengkonversikan menjadi lokasi TPST-Reusable Sanitary Landfill (teknologi TPA generasi 5, 6, 7 dan generasi 9).
Hindari krisis sampah nasional, revitalisasi lokasi TPA-OD jadi TPST-RSL, tidak perlu ditutup !!!.
(hb/hs)
About Tridinamika
Related posts
4 Tips Menghemat Air di Rumah, Toko, ...
21/05/2018
Pemanfaatan Panel Surya dalam Kehidupan Sehari-hari
15/05/2018
Jangan Sepelekan! 5 Hal ini Berpengaruh Penting ...
26/02/2018
Kelebihan dan Kekurangan Pembangkit Listrik Tenaga Angin
15/01/2018