Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) adalah titik akhir/end-Destination dari siklus operasi, dalam rangka menjaga dan menjamin kondisi kebersihan lingkungan pemukiman di seluruh wilayah Kabupaten/Kota, selalu bebas dari timbunan sampah tak terurus. Lokasi TPA, salah satu komponen utama yang harus tersedia, harus selalu siap beroperasi tanpa henti pada suatu sistem pengelolaan sampah, selain sistem transportasi, aktivitas terus-menerus gerakan 3R (Reduce-Reuse-Recycle) dan... Read more »
UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah mengamanatkan dalam pasal-pasalnya, bahwa seluruh lokasi TPA berteknologi Open Dumping/OD harus ditutup pada tanggal 07 Mei 2013, setelah itu harus dirawat dan dipantau paling kurang 2 kali dalam setahun, oleh 524 pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia. Harus segera disiapkan lahan TPA baru dengan teknologi TPA generasi baru yang ramah lingkungan. Jika tidak dilaksanakan,... Read more »