Saturday , 23 November 2024
Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) adalah titik akhir/end-Destination dari siklus operasi, dalam rangka menjaga dan menjamin kondisi kebersihan lingkungan pemukiman di seluruh wilayah Kabupaten/Kota, selalu bebas dari timbunan sampah tak terurus. Lokasi TPA, salah satu komponen utama yang harus tersedia, harus selalu siap beroperasi tanpa henti pada suatu sistem pengelolaan sampah, selain sistem transportasi, aktivitas terus-menerus gerakan 3R (Reduce-Reuse-Recycle) dan partisipasi selamanya seluruh masyarakat produsen sampah.
UU No. 18/2008 tentang pengelolaan sampah, resmi diberlakukan sejak 07 Mei 2008, terkait UU No. 26/2007 tentang penataan ruang. Kedua UU itu telah mengubah paradigma. Sampah bukan buangan tapi bahan baku, diproses untuk dikembalikan ke media alam secara aman dan bermanfaat terus menerus, di lokasi yang telah ditetapkan oleh RT/RW Kabupaten/Kota. Lokasi TPA sejak saat itu,berarti Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, bukan lagi Tempat Pembuangan berteknologi Open Dumping (OD). Setiap Kabupaten/Kota harus memiliki dan operasikan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA)/ Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST). Seluruh lokasi eksisting TPA-OD (tek. TPA gen.1) yang saat ini dioperasikan, harus ditutup dan wajib dirawat pemilik/operatornya sampai 07 Mei 2033. Lokasi TPA baru dicari , posisi baru, berteknologi TPA baru, sesuai RT/RW harus dioperasikan sejak 07 Mei 2013.
Revitalisasi lokasi eksisting TPA-OD dan TPA-CSL dilakukan bertahap, menjadi lokasi pemrosesan sampah berbasis dan berteknologi TPA generasi baru, dirancang beroperasi di iklim tropis, TPSTReusable Sanitary Landfill (TPST-RSL), sustainable wet-cell, lebih bermanfaat mudah dilaksanakan. Menerapkan teknologi TPA Gen.5, Gen.6, Gen.7 dan Gen.9 untuk revitalisasi lokasi TPA-OD dan TPA Conventional Sanitary Landfill/CSL, dry-cell (Gen.2), tidak perlu cari lokasi TPA baru, manfaatkan eksisting lokasi, tetap dan menetap. Ubah lokasi eksisting itu, dari pusat pencemar, costcenter, bertahap jadi lokasi pembangkit Landfill GasTE, kemudian bangkitkan energi Digester Gas TE beserta kompos. Revitalisasi tahap TPA Gen.9,bangkitkan energy SynGasTE, arang untuk perbaikan lahan pertanian tadah hujan.Integrasi Landfill-Mining, Material Recovery System dan teknologi Gasifikasi, kosongkan ruang eksisting TPA-OD/TPA-CSL, dikonversikan jadi Sistem TPST-RSL, sustainable wet-cell,siap diisi ulang dengan sampah segar, jalankan siklus pemrosesan akhir sampah sistem TPST-RSL berikutnya, berulang-ulang, selamanya. Tak perlu pasokan lapisan tanah penutup harian, mingguan, kecuali campuran tanah, kompos dan arang pada saat lapisan penutup akhir sementara semi permeable dipasang. Budidayakan tanaman industri minyak at siri produsen Citronella-Oil, Vetiver-Oil, hijauan pakan ternak, Profit-Center Eco-Tourism Area di kawasan beriklim tropis yang selalu basah dan hangat, curah hujan diatas 1.500 mm/tahun, matahari bersinar sepanjang tahun.
Sampah sebanyak 43,4 juta ton/tahun (tahun 2010) ditambah timbunan sampah sebelumnya, jika revitalisasi tahap pertama, 550 lokasi TPA-OD menjadi lokasi TPST-RSL (Gen.5/6) berhasil dilaksanakan, potensi bangkitan LF GasTE berkesinambungan sebesar 474,4 MWe. Potensi bangkitan energy meningkat, ketika tahap revitalisasi sampai ke teknologi TPA gen.7 dan teknologi TPA gen.9.Lokasi hasil revitalisasi eksisting TPA-OD/TPA-CSL, komponen struktur tataruang Kabupaten/Kota, lokasi pemroses akhir sampah secara aman, pembangkit 3 energy terbarukan, sepanjang masa.
Baca Juga : Salah Baca Nilai Kalibrasi Bisa Menyebabkan Kegagalan Produksi
02/03/2020
28/02/2020
26/02/2020
21/02/2020
1 Comments