Apa itu SUTET Serta Pengaruh Ruang Bebas Terhadap Lingkungan?
Saluran Transmisi merupakan media yang digunakan untuk mentransmisikan tenaga listrik dari Generator Station/ Pembangkit Listrik sampai distribution station hingga sampai pada konsumen pengguna listrik. Tenaga listrik di transmisikan oleh suatu bahan konduktor yang mengalirkan tipe Saluran Transmisi Listrik.
Berdasarkan sistem transmisi dan kapasitas tegangan yang disalurkan terdiri:
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 200kV-500kV
Pada umumnya saluran transmisi di Indonesia digunakan pada pembangkit dengan kapastas 500 kV. Dimana tujuannya adalah agar drop tegangan dari penampang kawat dapat direduksi secara maksimal, sehingga diperoleh operasional yang efektif dan efisien. Akan tetapi terdapat permasalahan mendasar dalam pembangunan SUTET ialah konstruksi tiang (tower) yang besar dan tinggi, memerlukan tanah yang luas, memerlukan isolator yang banyak, sehingga memerlukan biaya besar. Masalah lain yang timbul dalam pembangunan SUTET adalah masalah sosial, yang akhirnya berdampak pada masalah pembiayaan.
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 30kV-150kV
Pada saluran transmisi ini memiliki tegangan operasi antara 30kV sampai 150kV. Konfigurasi jaringan pada umumnya single atau doble sirkuit, dimana 1 sirkuit terdiri dari 3 phasa dengan 3 atau 4 kawat. Biasanya hanya 3 kawat dan penghantar netralnya diganti oleh tanah sebagai saluran kembali. Apabila kapasitas daya yang disalurkan besar, maka penghantar pada masing-masing phasa terdiri dari dua atau empat kawat (Double atau Qudrapole) dan Berkas konduktor disebut Bundle Conductor. Jarak terjauh yang paling efektif dari.
Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 30kV-150kV
Saluran kabel bawah tanah (underground cable), saluran transmisi yang menyalurkan energi listrik melalui kabel yang dipendam didalam tanah. Kategori saluran seperti ini adalah favorit untuk pemasangan didalam kota, karena berada didalam tanah maka tidak mengganggu keindahan kota dan juga tidak mudah terjadi gangguan akibat kondisi cuaca atau kondisi alam. Namun tetap memiliki kekurangan, antara lain mahal dalam instalasi dan investasi serta sulitnya menentukan titik gangguan dan perbaikkannya.
Saluran transmisi ini menggunakan kabel bawah tanah, dengan alasan beberapa
pertimbangan :
Ditengah kota besar tidak memungkinkan dipasang SUTT, karena sangat sulit mendapatkan tanah untuk tapak tower.
Untuk Ruang Bebas juga sangat sulit karena padat bangunan dan banyak gedung-gedung tinggi.
Pertimbangan keamanan dan estetika.
Adanya permintaan dan pertumbuhan beban yang sangat tinggi.
Pada awal-awal pembangunan SUTT maupun SUTET, tidak ada masyarakat yang memprotes kehadirannya, namun sejak adanya kasus sengketa tanah pada areal yang dilalui SUTET maka mulailah muncul isu bahwa SUTT dan SUTET adalah penyebab dari berbagai penyakit dari masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Sedangkan dalam peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejatinya merupakan turunan peraturan dari Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 yang mengatur masyarakat untuk membangun gedung. Pada UU tersebut disebutkan bangunan gedung didirikan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
Mengenai jarak pendirian bangunan rumah dekat SUTET yang tercantum pada UU Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 13 ayat 1, kemudian dijelaskan secara rinci ke dalam Peraturan Menteri Nomor 18/2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
Pada peraturan tersebut, masyarakat bisa mendirikan bangunan dekat SUTET di luar radius zona bebas bangunan, yang diatur sebagai berikut:
– SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
– SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
– SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
– SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
– SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
– SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
– SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter
Apa itu SUTET Serta Pengaruh Ruang Bebas Terhadap Lingkungan?
Apa itu SUTET Serta Pengaruh Ruang Bebas Terhadap Lingkungan?
Saluran Transmisi merupakan media yang digunakan untuk mentransmisikan tenaga listrik dari Generator Station/ Pembangkit Listrik sampai distribution station hingga sampai pada konsumen pengguna listrik. Tenaga listrik di transmisikan oleh suatu bahan konduktor yang mengalirkan tipe Saluran Transmisi Listrik.
Berdasarkan sistem transmisi dan kapasitas tegangan yang disalurkan terdiri:
Pada umumnya saluran transmisi di Indonesia digunakan pada pembangkit dengan kapastas 500 kV. Dimana tujuannya adalah agar drop tegangan dari penampang kawat dapat direduksi secara maksimal, sehingga diperoleh operasional yang efektif dan efisien. Akan tetapi terdapat permasalahan mendasar dalam pembangunan SUTET ialah konstruksi tiang (tower) yang besar dan tinggi, memerlukan tanah yang luas, memerlukan isolator yang banyak, sehingga memerlukan biaya besar. Masalah lain yang timbul dalam pembangunan SUTET adalah masalah sosial, yang akhirnya berdampak pada masalah pembiayaan.
Pada saluran transmisi ini memiliki tegangan operasi antara 30kV sampai 150kV. Konfigurasi jaringan pada umumnya single atau doble sirkuit, dimana 1 sirkuit terdiri dari 3 phasa dengan 3 atau 4 kawat. Biasanya hanya 3 kawat dan penghantar netralnya diganti oleh tanah sebagai saluran kembali. Apabila kapasitas daya yang disalurkan besar, maka penghantar pada masing-masing phasa terdiri dari dua atau empat kawat (Double atau Qudrapole) dan Berkas konduktor disebut Bundle Conductor. Jarak terjauh yang paling efektif dari.
Saluran kabel bawah tanah (underground cable), saluran transmisi yang menyalurkan energi listrik melalui kabel yang dipendam didalam tanah. Kategori saluran seperti ini adalah favorit untuk pemasangan didalam kota, karena berada didalam tanah maka tidak mengganggu keindahan kota dan juga tidak mudah terjadi gangguan akibat kondisi cuaca atau kondisi alam. Namun tetap memiliki kekurangan, antara lain mahal dalam instalasi dan investasi serta sulitnya menentukan titik gangguan dan perbaikkannya.
Saluran transmisi ini menggunakan kabel bawah tanah, dengan alasan beberapa
pertimbangan :
Pada awal-awal pembangunan SUTT maupun SUTET, tidak ada masyarakat yang memprotes kehadirannya, namun sejak adanya kasus sengketa tanah pada areal yang dilalui SUTET maka mulailah muncul isu bahwa SUTT dan SUTET adalah penyebab dari berbagai penyakit dari masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Sedangkan dalam peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejatinya merupakan turunan peraturan dari Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 yang mengatur masyarakat untuk membangun gedung. Pada UU tersebut disebutkan bangunan gedung didirikan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
Mengenai jarak pendirian bangunan rumah dekat SUTET yang tercantum pada UU Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 13 ayat 1, kemudian dijelaskan secara rinci ke dalam Peraturan Menteri Nomor 18/2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
Pada peraturan tersebut, masyarakat bisa mendirikan bangunan dekat SUTET di luar radius zona bebas bangunan, yang diatur sebagai berikut:
– SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
– SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
– SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
– SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
– SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
– SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
– SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter
Sumber:
www.pln.co.id
www.liputan6.com
About Tridinamika
Related posts
Mobil Bertenaga Sampah, Bisakah Terealisasi?
05/02/2020
Mengenal Relay Tester, Penguji Overload Relay
27/08/2018
Mengenal Current Injector dan Spesifikasi Current Test-nya
21/08/2018
Apa Perbedaan Arus Listrik AC dan DC? ...
30/04/2018