Sunday , 24 November 2024
UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah mengamanatkan dalam pasal-pasalnya, bahwa seluruh lokasi TPA berteknologi Open Dumping/OD harus ditutup pada tanggal 07 Mei 2013, setelah itu harus dirawat dan dipantau paling kurang 2 kali dalam setahun, oleh 524 pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Harus segera disiapkan lahan TPA baru dengan teknologi TPA generasi baru yang ramah lingkungan. Jika tidak dilaksanakan, sanksi hukum telah menunggu korbannya, yaitu para penguasa dan pengelola TPA-OD yang lalai. Berdasarkan amanah UU no 18/2008 dimana kawasan permukiman perkotaan tetap terjaga kebersihannya. Seharusnya lokasi TPA-OD itu ditutup, jika tidak mengacu pada amanah UU tersebut, peristiwa seperti krisis sampah Bandung Raya tahun 2005 pasti terulang lagi, dalam skala yang lebih luas, yaitu krisis sampah nasional di kawasan perkotaan di 524 Kabupaten/Kota, terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Penutupan lokasi TPA-OD demi melaksanakan amanah UU pengelolaan sampah ini, dapat mengakibatkan krisis kebersihan lingkungan, khususnya di lingkungan pemukiman perkotaan atau situasi darurat sampah. Ketika proses kumpul-angkut-buang sampah di 524 Kabupaten/Kota harus terhenti, karena lokasi TPA-OD yang tersedia tidak boleh beroperasi, sedangkan lokasi TPA alternative belum atau tidak tersedia. Sampah yang diproduksi oleh seluruh lapisan masyarakat dan aktifitasnya dikawasan perkotaan menumpuk disumbernya atau di lokasi penampungan sampah sementara/LPSS, tidak dapat diangkut, karena truk sampah penuh muatan tidak boleh membongkar muatannya di TPA-OD.
Tetapi apakah benar-benar akan terlaksana sepenuhnya jika bulan mei 2013, seluruh lokasi TPA open dumping harus ditutup!
Meskipun demikian, masalah keberadaan lokasi TPA-OD beserta dampak negatifnya masih dapat dipecahkan disitu dan untuk selamanya. Melalui proses revitalisasi TPA-OD dengan mengkonversikan generasi pertama teknologi TPA (OD) ini menjadi teknologi TPA generasi ke 5, 6, 7 atau ke 9, yaitu generasi baru teknologi TPA berbasis Teknologi Pemrosesan Sampah Terpadu, Reusable Sanitary Landfill (TPST-RSL), sustainable wet-cell untuk kawasan beriklim tropis. Menerapkan teknologi TPA generasi terbaru berbasis TPST-RSL ini, memungkinkan lokasi TPA-OD yang selama ini dipermasalahkan oleh UU nomor 18 tahun 2008 itu, berubah menjadi lokasi TPST-RSL, penyediaan energi listrik dari sumber 2 energi terbarukan sepanjang masa (CH4 dan CO, H2) pada posisi menetap, produsen biochar, arang biomassa untuk keperluan perbaikan struktur tanah dan kesuburan lahan pertanian tadah hujan, sekaligus mengikat karbon kedalam tanah selamanya. Visi untuk menciptakan masyarakat Zero-Waste mungkin diwujudkan, dengan merevitalisasi lokasi TPA-OD dikonversikan menjadi lokasi TPST-RSL, tanpa perlu ditutup, terlepas dari situasi dilematis.
Apabila ingin mengetahui informasi selengkapnya anda bisa menghadiri seminar mengenai Energy Saving & Sustainable Energy
(hb/hs)
02/03/2020
28/02/2020
26/02/2020
21/02/2020
1 Comments