Thursday , 21 November 2024
Mulai 17 Agustus 2015, pemerintah Presiden Jokowi menerapkan kebijakan mandatori atau wajib penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) biodiesel sebesar 15% berbasis Crude Palm Oil/CPO, yakni Fatty Acid Methyl Ester (FAME) alias B15. Ketentuan ini mewajibkan minyak solar termasuk yang dijual di SPBU harus dicampur 15% biodiesel untuk menekan impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Implementasi B15 yang dicampurkan ke dalam jenis BBM tertentu ini dimulai 17 Agustus 2015, lebih cepat dari target awal yaitu 1 September 2015 atau satu bulan setelah pungutan berlaku.
“Penyaluran mulai hari ini, kita mulai,” kata Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Bayu Krisnamurthi di Kementerian Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Hal tersebut juga diimplementasikan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Tentang “Kerjasama Pengembangan Kepala Sawit Berkelanjutan” dan Launching Biodiesel 15% (B15) melalui Dukungan Dana Perkebunan Sawit, yang disaksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.Acara ini dimaksudkan sebagai tonggak awal pelaksanaan kerjasama pengembangan kelapa sawit berkelanjutan dan pelaksanaan mandatori B15 melalui dukungan dana perkebunan sawit yang akan efektif berjalan mulai 17 Agustus 2015.
Hadir dalam acara ini stakeholders dari kalangan pemerintah, lembaga keuangan seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, yang akan melaksanakan kerjasama pengelolaan dana perkebunan sawit, lembaga pelaksana survey PT Sucofindo yang akan melaksanakan kerjasama verifikasi pungutan dana perkebunan sawit
1 Comments