Kebijakan PT PLN (persero) yang mensyartakan agar para investor menggunakan produk dan jasa lokal, ini adalah sebagai wujud dari pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian RI No.54 Tahun 2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikkan. Komitmen untuk mengawal produk lokal ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2013, PLN menerapkan persyaratan penggunaan produksi dalam negeri... Read more »